Redaksi

Diterbitkan dan Dikelola Oleh PT. Cahaya Andalas Press Media

Badan Hukum : AHU-0025328.AH.01.01.Tahun 2020

Notaris : Yumelda Wati, S.H., M.Kn

Nomor Induk Berusaha(NIB) : 0220002513201

NPWP : 94.927.816.2-225.000

Nomor Rekening Bank BNI : 0973106908

A/N : PT. Cahaya Andalas Press Media

Alamat : Komplek Bumi Kencana Blok. G NO. 10 RT/RW. 002/028, Kel. Buliang, Kec. Batu Aji, Kota Batam- Provinsi Kepulauan Riau

TELP :+62 813-6445-9426

E-mail : [email protected] / [email protected]

Web : www.suaraandalas.com

=========================================================================================================

Manajeman Perusahaan

Direktur : 

Mustaufiq, S.E

Pimpinan Perusahaan :
JS

Manajemen Iklan :
Yadi, Topik

Administrasi/Keuangan
Putra

IT :
Alreinamedia Network

Penasehat Hukum :
Fitri Ramadhani Sihombing, S.H., M.H

=========================================================================================================

Manajeman Redaksi

Dewan Redaksi :

Mustaufiq, S.E

Js

Redaktur :

Topik, Putra

Sekretaris Redaksi :

Keysa

Video :

Yadi

Wartawan/Reporter:

Provinsi Kepulauan Riau :

Yadi (Kaperwil), Putra (Kabiro Batam), Romi (Biro Batam), Agus Sandra (Kabiro Tanjungpinang), Muhammad Yusuf ( Kabiro Natuna)

Provinsi Sumatera Barat :

Nofriadi (Kaperwil), Jamalul Islam (Kabiro Kabupaten Sijunjung), Aprianis (Kabiro Kabupaten Dharmasraya)

Provinsi Riau :

Deded Fernando (Kaperwil)

Provinsi Sumatera Utara :

Octaviyanus Tafonao (Kaperwil), Chandra Wijaya Laia (Kabiro Kepulauan Nias), Asmar Beny Haspi (Kabiro Deli Serdang/UKW Muda Nomor 24274-IJTI/Jda/DP/III/2023/17/10/89), Afladho, Amk (Kabiro Binjai), Damar Sesongko (Biro Binjai), Ramadhani (Biro Binjai)

Provinsi Gorontalo :

Isjayanto H Doda (Kaperwil)

Provinsi Daerah Istimewah Yogyakarta:

Bernard Saputra (Kaperwil)

Provinsi Jawa Barat :

Andri Mayadi (Kaperwil), Muhamad Suwandi (Kabiro Bekasi)

Provinsi Jawa Tengah :

Rizal Budi Prasetyo (Kaperwil)

DKI Jakarta :

Adi Padilah (Kaperwil), Edi Kawab (Kabiro Jakarta Timur)

=========================================================================================================

KEMERDEKAAN menyatakan pikiran dan pendapat merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dihilangkan dan harus dihormati. Rakyat Indonesia telah memilih dan berketetapan hati melindungi kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat itu dalam Undang-Undang Dasar 1945. Kemerdekaan pers adalah salah satu ujud kedaulatan rakyat dan bagian penting dari kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat.

PERLINDUNGAN WARTAWAN

Wartawan adalah pilar utama kemerdekaan pers. Oleh karena itu dalam menjalankan tugas profesinya wartawan mutlak mendapat perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Untuk itu Standar Perlindungan Profesi Wartawan ini dibuat:

  1. Perlindungan yang diatur dalam standar ini adalah perlindungan hukum untuk wartawan yang menaati kode etik jurnalistik dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi;
  2. Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan memperoleh perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Tugas jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media massa;
  3. Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun;
  4. Karya jurnalistik wartawan dilindungi dari segala bentuk penyensoran;
  5. Wartawan yang ditugaskan khusus di wilayah berbahaya dan atau konflik wajib dilengkapi surat penugasan, peralatan keselamatan yang memenuhi syarat, asuransi, serta pengetahuan, keterampilan dari perusahaan pers yang berkaitan dengan kepentingan penugasannya;
  6. Dalam penugasan jurnalistik di wilayah konflik bersenjata, wartawan yang telah menunjukkan identitas sebagai wartawan dan tidak menggunakan identitas pihak yang bertikai, wajib diperlakukan sebagai pihak yang netral dan diberikan perlindungan hukum sehingga dilarang diintimidasi, disandera, disiksa, dianiaya, apalagi dibunuh;
  7. Dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik, perusahaan pers diwakili oleh penanggungjawabnya;
  8. Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik, penanggungjawabnya hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan. Wartawan dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi;
  9. Pemilik atau manajemen perusahaan pers dilarang memaksa wartawan untuk membuat berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan atau hukum yang berlaku.

Jakarta, 25 April 2008

Standar ini disetujui dan ditandatangani oleh sejumlah organisasi pers, pimpinan perusahaan pers, tokoh pers, lembaga terkait, serta Dewan Pers di Jakarta, 25 April 2008. Sebelum disahkan, draft Standar Perlindungan Profesi Wartawan telah dibahas melalui serangkaian diskusi yang digelar Dewan Pers. Pembuatan Standar ini merupakan pelaksanaan fungsi Dewan Pers menurut Pasal 15 ayat (f) UU No.40/1999 tentang Pers yaitu “memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi wartawan”

error: Content is protected !!